04/10/12
Hentikan Tindakan Plagiarisme
Plagiarisme atau plagiat mungkin sudah tidak asing lagi di dengar di kalangan masyarakat.Istilah ini menjadi semakin ramai dibicarakan ketika penggunaan jaringan internet mulai marak dan menjadi suatu kebutuhan yang penting dalam pencarian informasi.Lalu,apa sebenarnya yang dimaksud dengan Plagiarisme ?
Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri.
Di negara Indonesia sendiri pun tindakan penjiplakan ini sudah marak terjadi.Penjiplakan merupakan suatu tindakan yang merusak moral,karena menyertakan ketidakjujuran dalam pembuatan karya.Salah satu contoh yang sangat memalukan dalam tindakan plagiarisme terjadi di salah satu perguruan tinggi ternama di Indonesia.
Kasus memalukan itu terjadi di Kampus ITB. Seorang mahasiswa tingkat doktoral diketahui menjiplak paper ilmuwan asal Austria dan mengikutsertakan paper tersebut dalam sebuah konferensi internasional. Akibatnya, gelar doktor yang sudah dia peroleh harus dicopot. Kasus tersebut bukan satu-satunya yang terjadi,masih banyak kasus plagiarisme yang terjadi di Indonesia.Yang marak terjadi kali ini adalah menjiplak tulisan orang lain di internet tanpa mencantumkan sumber atau daftar pustaka dalam karya yang dibuatnya.Hal itu sungguh merugikan penulis yang sudah susah payah mengeluarkan ide dan kreatifitas di setiap rangkaian kata dan kalimat dalam tulisannya.Mungkin banyak para penulis yang ingin mengutip istilah atau pernyataan dari seseorang namun ia lupa menyertakan sumbernya,hal itu pun akan menjadi tindakan yang merugikan penulis karena tetap saja hasil karyanya tidak original.
Sebaiknya kita menyikapi hal ini dengan serius, karena jika tidak,tindakan ini akan semakin merajala dikalangan berikutnya sehingga sebuah karya-karya kreatif dari seseorang tidak akan berharga lagi dan akan semakin minimnya hasil-hasil kreatif anak bangsa.Dimulai dari dini,orangtua harus menanamkan sikap jujur kepada anaknya,orangtua lah yang berperan besar bagi tindakan moral anak sejak dini.Sehingga anak akan terbiasa untuk jujur dalam bekerja,dan menghargai hasil karya orang lain.
Aksi plagiarisme juga mungkin terjadi karena minimnya kreatifitas dan ide-ide sehingga plagiat akan menjiplak hasil tulisan atau karya orang lain tanpa bersalah.Oleh karena itu sebaiknya harus ada tindakan agar indvidu terbiasa untuk berfikir kreatif.Misalnya dengan menambah wawasan mengenai bidang ilmu yang digeluti. Salah satu cara yang paling mudah adalah dengan budaya membaca.Dengan menambah ilmu dari tulisan-tulisan yang pernah dibaca, individu akan dengan mudah menyalurkan ide nya di dalam tulisan-tulisan dan pendapatnya dengan original tanpa harus menjiplak kaya orang lain.
Oleh karena itu,tindakan plagiarisme harus ditindak tegas agar meminimalisir adanya kasus-kasus plagiat lagi di negara Indonesia kususnya.Dalam kacamata hukum, kegiatan plagiarisme termasuk pencurian hak cipta seperti disebutkan sebelumnya, diatur melalui UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Sanksi hokum yang membayangi kegiatan plagiarism sesuai pasal 72 ayat (1) UU Hak Cipta adalah pidana penjara masing-masing paling singkat 1 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 atau pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00.
Dan yang harus di ingatkan,bahwa jika kita mengutip pendapat atau karya kreatif dan ide-ide yang berasal dari pemikiran orang lain,hendaknya jangan lupa untuk menyertakan sumber atau daftar pustaka agar tidak ada lagi aksi plagiarisme juga tak ada yang merasa dirugikan.
Jadi,dapat disimpulkan bahwa tindakan penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri atau yang sering disebut dengan plagiarisme sangat merugikan berbagai pihak.Plagiarisme dapat muncul karena minimnya sikap kejujuran dalam diri seseorang.Penyebab lain adalah minimnya kreatifitas dalam menghasilkan suatu karya sehingga pelaku dengan mudahnya menjiplak hasil karya orang lain.Karena tindakan plagiarisme sangat merugikan bagi orang-orang yang telah susah payah menghasilkan suatu ide kreatif,maka tindakan plagiarisme harus ditindak tegas agar meminimalisir adanya kasus-kasus plagiat lagi di negara Indonesia kususnya.Mari kita hentikan plagiarisme sekarang juga!
Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Plagiarisme
http://www.inilahjabar.com/read/detail/1874383/musuh-bersama-itu-plagiarisme
http://cesariansyah.tumblr.com/post/10550868537/epigonisme-dan-plagiarisme-fenomena-miskin-identitas
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar